Bukti sah tanda penerimaan sejumlah uang untuk transaksi jual beli barang, jasa, sewa, atau pelunasan cicilan.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, transaksi dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000 wajib dibubuhi meterai Rp 10.000 agar memiliki kekuatan pembuktian penuh di hadapan pengadilan.
Ya, kwitansi jual beli bermeterai Rp 10.000 yang ditandatangani penjual dan mencantumkan nomor polisi/rangka/mesin merupakan dokumen bukti peralihan hak yang dipersyaratkan oleh Samsat.
Ya, format Kwitansi Jual Beli Formal di Suratin Dong telah disesuaikan dengan standar administrasi formal Indonesia dan siap dicetak atau dikirim dalam format PDF resmi.
Cukup isi formulir data yang tersedia, tambahkan tanda tangan digital jika diperlukan, lalu klik tombol 'Download PDF'. Dokumen ukuran A4 siap cetak akan langsung terunduh secara instan.