Digunakan untuk mengikat secara hukum antara pemilik properti dan penyewa agar hak pembayaran, perawatan bangunan, dan batas waktu sewa memiliki kekuatan hukum yang sah.
Sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian, terutama jika dibubuhi meterai (e-meterai / tempel Rp 10.000).
Sangat disarankan menyertakan minimal 1-2 orang saksi agar memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kokoh jika terjadi sengketa.
Ya, format Surat Perjanjian Sewa Rumah/Kos di Suratin Dong telah disesuaikan dengan standar administrasi formal Indonesia dan siap dicetak atau dikirim dalam format PDF resmi.
Cukup isi formulir data yang tersedia, tambahkan tanda tangan digital jika diperlukan, lalu klik tombol 'Download PDF'. Dokumen ukuran A4 siap cetak akan langsung terunduh secara instan.