Suratin/descriptionSurat Kontrak Kerja Tetap (PKWTT)Gratis

Surat Kontrak Kerja Tetap (PKWTT)

Memuat Preview...

Panduan & Standar Format Surat Kontrak Kerja Tetap (PKWTT)

Perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja untuk hubungan kerja yang bersifat tetap tanpa batas waktu tertentu.

Komponen Wajib Dokumen:

  • Identitas Pengusaha dan Pekerja
  • Masa percobaan (probation) maksimal 3 bulan (Pasal 60 UU Ketenagakerjaan)
  • Hak upah tidak boleh di bawah ketentuan upah minimum selama masa percobaan
  • Tunjangan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
  • Penyelesaian perselisihan kerja sesuai mekanisme bipartit dan UU PHI

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Berapa lama batas maksimal masa percobaan kerja (probation) untuk PKWTT?

Sesuai Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masa percobaan kerja hanya dapat disyaratkan untuk paling lama 3 (tiga) bulan.

Apakah format Surat Kontrak Kerja Tetap (PKWTT) ini dapat langsung digunakan secara resmi?

Ya, format Surat Kontrak Kerja Tetap (PKWTT) di Suratin Dong telah disesuaikan dengan standar administrasi formal Indonesia dan siap dicetak atau dikirim dalam format PDF resmi.

Bagaimana cara mengunduh dan mencetak dokumen Surat Kontrak Kerja Tetap (PKWTT)?

Cukup isi formulir data yang tersedia, tambahkan tanda tangan digital jika diperlukan, lalu klik tombol 'Download PDF'. Dokumen ukuran A4 siap cetak akan langsung terunduh secara instan.

Apakah data yang saya masukkan saat membuat surat tersimpan di server?

Tidak. Seluruh data diproses secara lokal langsung di browser perangkat Anda demi menjaga privasi dan keamanan informasi pribadi Anda.

Template Surat Terkait yang Sering Dibutuhkan

handshakeSurat Perjanjian Kerja (PKWT)

Draft kontrak kerja waktu tertentu antara pemberi kerja dan karyawan, lengkap dengan pasal-pasal.

Buat Dokumen →
mark_email_unreadSurat Penawaran Kerja (Job Offer)

Surat penawaran formal (job offer) dari pemilik usaha atau HRD kepada kandidat terpilih sebelum penandatanganan kontrak kerja resmi.

Buat Dokumen →
warningSurat Peringatan Karyawan (SP)

Surat teguran resmi disiplin kerja (SP 1, SP 2, SP 3) dari HRD/Atasan kepada karyawan atas tindakan pelanggaran aturan kerja.

Buat Dokumen →
gavelSurat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Surat pemutusan hubungan kerja resmi dari manajemen kepada karyawan demi menjaga proses profesional dan meminimalisir risiko perselisihan.

Buat Dokumen →
Pencarian Terkait:
kontrak kerja karyawan tetapperjanjian kerja pkwttsk karyawan tetap