Perjanjian kesepakatan awal perdata antara penjual dan pembeli tanah sebelum ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Belum. Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak atas tanah dan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN) wajib didasarkan pada Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT.
Berdasarkan Pasal 36 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama sehingga pengalihannya memerlukan persetujuan tertulis dari pasangan.
Ya, format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah di Suratin Dong telah disesuaikan dengan standar administrasi formal Indonesia dan siap dicetak atau dikirim dalam format PDF resmi.
Cukup isi formulir data yang tersedia, tambahkan tanda tangan digital jika diperlukan, lalu klik tombol 'Download PDF'. Dokumen ukuran A4 siap cetak akan langsung terunduh secara instan.