Teguran formal tertulis kepada karyawan atas pelanggaran peraturan perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Berdasarkan Pasal 161 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja, masing-masing surat peringatan berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Ya, format Surat Peringatan Karyawan (SP) di Suratin Dong telah disesuaikan dengan standar administrasi formal Indonesia dan siap dicetak atau dikirim dalam format PDF resmi.
Cukup isi formulir data yang tersedia, tambahkan tanda tangan digital jika diperlukan, lalu klik tombol 'Download PDF'. Dokumen ukuran A4 siap cetak akan langsung terunduh secara instan.
Tidak. Seluruh data diproses secara lokal langsung di browser perangkat Anda demi menjaga privasi dan keamanan informasi pribadi Anda.