Pemberitahuan keputusan formal pengakhiran hubungan kerja dari manajemen kepada pekerja beserta perhitungan hak kompensasi perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021, komponen hak meliputi: (1) Uang Pesangon (UP), (2) Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan (3) Uang Penggantian Hak (UPH) seperti sisa cuti tahunan yang belum gugur.
Ya, format Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Suratin Dong telah disesuaikan dengan standar administrasi formal Indonesia dan siap dicetak atau dikirim dalam format PDF resmi.
Cukup isi formulir data yang tersedia, tambahkan tanda tangan digital jika diperlukan, lalu klik tombol 'Download PDF'. Dokumen ukuran A4 siap cetak akan langsung terunduh secara instan.
Tidak. Seluruh data diproses secara lokal langsung di browser perangkat Anda demi menjaga privasi dan keamanan informasi pribadi Anda.