Pemberian sukarela tanpa imbalan atas suatu benda dari pemberi hibah kepada penerima hibah yang tidak dapat ditarik kembali.
Menurut Pasal 1682 KUHPerdata, penghibahan barang tidak bergerak (tanah/rumah) wajib dilakukan dengan akta otentik notaris/PPAT. Surat hibah ini berfungsi sebagai bukti kesepakatan awal dan persetujuan keluarga.
Berdasarkan Pasal 1683 KUHPerdata, suatu hibah tidak mengikat pemberi hibah sebelum hibah tersebut diterima secara tegas dengan kata-kata oleh penerima hibah.
Ya, format Surat Hibah di Suratin Dong telah disesuaikan dengan standar administrasi formal Indonesia dan siap dicetak atau dikirim dalam format PDF resmi.
Cukup isi formulir data yang tersedia, tambahkan tanda tangan digital jika diperlukan, lalu klik tombol 'Download PDF'. Dokumen ukuran A4 siap cetak akan langsung terunduh secara instan.