Perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk selesainya pekerjaan tertentu.
Ya. Berdasarkan Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus saat masa kontrak berakhir.
Tidak boleh. Berdasarkan Pasal 58 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
Ya, format Surat Perjanjian Kerja (PKWT) di Suratin Dong telah disesuaikan dengan standar administrasi formal Indonesia dan siap dicetak atau dikirim dalam format PDF resmi.
Cukup isi formulir data yang tersedia, tambahkan tanda tangan digital jika diperlukan, lalu klik tombol 'Download PDF'. Dokumen ukuran A4 siap cetak akan langsung terunduh secara instan.