Surat pernyataan mutlak untuk pengurusan dokumen kependudukan (akta kelahiran, kartu keluarga) apabila syarat akta nikah atau surat keterangan kelahiran tidak terpenuhi.
Ya, sesuai petunjuk teknis Permendagri No. 9 Tahun 2016 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019, SPTJM kebenaran data kelahiran dan perkawinan wajib ditandatangani oleh pembuat pernyataan dan minimal 2 (dua) orang saksi.
Ya, format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Suratin Dong telah disesuaikan dengan standar administrasi formal Indonesia dan siap dicetak atau dikirim dalam format PDF resmi.
Cukup isi formulir data yang tersedia, tambahkan tanda tangan digital jika diperlukan, lalu klik tombol 'Download PDF'. Dokumen ukuran A4 siap cetak akan langsung terunduh secara instan.
Tidak. Seluruh data diproses secara lokal langsung di browser perangkat Anda demi menjaga privasi dan keamanan informasi pribadi Anda.